Untuk memahami Copyright, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian Hak Paten, dan Merek. Karena Paten dan Merek merupakan cikal bakal adanya hak cipta.
Paten menurut Pendit dalam buku Perpustakaan Digital:perspekif perpustakaan perguruan tinggi Indonesia (2007) mengatakan bahwa paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor ( penemu ) atas hasil temuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri temuaannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf - huruf, angka - angka, susunan warna atau kombinas dari unsur unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Hak Cipta dalam UU No. 12 Tahun 2002 Hak ekslusif bagi atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut perundang - undangan yang berlaku
Copy Right atau perlindungan hak cipta dalam dewasa ini kata tersebut sangat melekat akan hasil temuan yang dilakukan dalam sebuah penelitian ilmiah. Seseorang maupun sekelompok peneliti yang melahirkan karya baru maupun hasil penelitian baru akan senang jika karyanya tersebut dapat tersebarluaskan kepada masyarakat. Untuk menyebarluaskan penemuan tersebut dan untuk memberikan perlindungan terhadap isi konten dibutuhkan pihak ke dua untuk menyebarkannya, pihak kedua yang dimaksud tersebut adalah sebuah perusahaan penerbit. Penerbitan dapat dilakukan dengan terbitan cetak maupun terbitan elektronik. Dengan adanya penerbitan ini dimaksudkan agar hasil penemuan penelitian baik berupa buku maupun jurnal dapat di daftarkan secara resmi ke sebuah lembaga yang bergerak di bidang penerbitan koleksi yaitu ISBN ( International Standart Book Number ) di Jerman, di Indonesia diwakili oleh Perpustakaan Nasional, segala macam koleksi Indonesia yang sudah terdaftar pada ISBN secara otomatis akan terdaftar di Jerman.
Copyright selain memberikan perlindungan konten dapat pula mendatangkan royalti kepada penulis akan karyanya tersebut. Royalti tersebut muncul karena pihak developer ( penerbit ) menggandakan dan menjual karya tersebut agar dapat di baca oleh pengguna. Dari penjualan tersebut developer mendapatkan keuntungan dan akan di berikan juga kepada penulis sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Copyright dapat dikatakan sebagai produk perlindungan hukum koleksi yang dihasilkan oleh penulis/pencipta, dan adanya copyright dapat mencegah plagiatisme. Copyright dapat diartikan juga sebagai penghargaan kepada seorang penulis maupun pencipta dari suatu karya yang dihasilkan dengan memberikan royalti terhadap hasil karyanya tersebut.
Di Indonesia Copyright tercantum pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Siapapun yang melanggar UU tersebut dengan alasan apapun akan dikenakan saksi berupa pidana penjara minimal 2 tahun atau maksimal 7 tahun dan denda minimal Rp. 750.000.000 atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000.
Saran saya untuk penerapan Copyright © didalam dunia pustaka pendidikan alangkah baiknya jika diubah dengan penerapan Copyleft karena setiap pengetahuan baru harus disampaikan kepada siapapun tanpa mengenal status ekonomi untuk mendapatkannya. Dan dengan adanya Copyleft dapat mempercepat inovasi - inovasi baru didalam bidang ilmu pengetahuan dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.